SURABAYA - Meski sempat mendekam di penjara gara-gara menjadi pengedar narkoba pada 2004 silam, tidak membuat Muhammad Muhaeni alias Iwan kapok.
Warga asal Kedung Cowek, Surabaya ini harus merasakan pengapnya bilik penjara karena menjadi mucikari atau germo dengan memperdagangkan dua perempuan muda kepada lelaki hidung belang. Mereka adalah Seroja (20) dan Yasmin (27), keduanya bukan nama sebenarnya.
Aksi pria yang baru keluar dari penjara pada bulan Mei 2010 ini terbongkar ketika petugas kepolisian Resor Besar Surabaya (Polrestabes) mendapat informasi dari masyarakat tentang perdagangan orang ini. Akhirnya, petugas memancing tersangka dengan menyaru menjadi pemesan wanita panggilan ini.
"Petugas menyamar untuk memancing tersangka di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya," kata AKP Herlina, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kepada wartawan, Rabu (5/1/2011).
Korban diminta datang ke Hotel tersebut, untuk melayani tamu. Usai melayani tamu, korban menemui tersangka di Tunjungan Plaza Surabaya untuk menyerahkan uang bagian tersangka sebesar Rp1 Juta. "Saat itulah tersangka langsung ditangkap," tambahnya.
Modus yang digunakan tersangka adalah merekrut korban dengan bujuk rayu. Korban diiming-imingi mendapatkan uang yang berlimpah jika mau melayani tamu laki-laki melalui perantara Eko. Tarifnya dipatok dengan harga Rp1,5 Juta. Dari jumlah tersebut, tersangka mendapatkan bagian Rp1 Juta sedangkan korban hanya mendapatkan bagian Rp500 ribu.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,5 Juta, dan nota pembayaran Hotel. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-undang nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTO) pasal 2 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Warga asal Kedung Cowek, Surabaya ini harus merasakan pengapnya bilik penjara karena menjadi mucikari atau germo dengan memperdagangkan dua perempuan muda kepada lelaki hidung belang. Mereka adalah Seroja (20) dan Yasmin (27), keduanya bukan nama sebenarnya.
Aksi pria yang baru keluar dari penjara pada bulan Mei 2010 ini terbongkar ketika petugas kepolisian Resor Besar Surabaya (Polrestabes) mendapat informasi dari masyarakat tentang perdagangan orang ini. Akhirnya, petugas memancing tersangka dengan menyaru menjadi pemesan wanita panggilan ini.
"Petugas menyamar untuk memancing tersangka di Hotel Pitstop, Jalan Semut Baru, Surabaya," kata AKP Herlina, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kepada wartawan, Rabu (5/1/2011).
Korban diminta datang ke Hotel tersebut, untuk melayani tamu. Usai melayani tamu, korban menemui tersangka di Tunjungan Plaza Surabaya untuk menyerahkan uang bagian tersangka sebesar Rp1 Juta. "Saat itulah tersangka langsung ditangkap," tambahnya.
Modus yang digunakan tersangka adalah merekrut korban dengan bujuk rayu. Korban diiming-imingi mendapatkan uang yang berlimpah jika mau melayani tamu laki-laki melalui perantara Eko. Tarifnya dipatok dengan harga Rp1,5 Juta. Dari jumlah tersebut, tersangka mendapatkan bagian Rp1 Juta sedangkan korban hanya mendapatkan bagian Rp500 ribu.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,5 Juta, dan nota pembayaran Hotel. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-undang nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTO) pasal 2 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar